konsep pembagian kekuasaan di indonesia
Kusnardi dan ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of powers) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya
- Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik megenai organ maupun fungsinya
- Sedangkan dalam pembagian kekuasaan, kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan
- Pembagian kekuasaan secara horizontal
PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA HORIZONTAL
http://www.firde7.xyz/2016/09/pkn-pembagian-kekuasaan-secara.html
- Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
- Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
- Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam(6) kekuasaan negara yaitu:
- Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang
- Kekuasaan yudikatif/kehakiman, yaitu kekuasaan untuk melnyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
- Kekuasaan eksminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelengaraan pemerikasaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
- Kekuasaan moneter, ysitu kekuasaan untuk menetepkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan rupiah
2.Pembagian kekuasaan secara vertikal
http://www.firde7.xyz/2016/09/pkn-pembagian-kekuasaan-secara-vertikal.html |
- Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antaran beberapa tingkatan pemerintah
- Pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)
- Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik indonesia
0 comments:
Post a Comment