About Me

My Instagram

FOLLOW YA FWEND !!!

Semangat

hidup cuma sekali

DONT WORRY

BE HAPPY

Showing posts with label pkn. Show all posts
Showing posts with label pkn. Show all posts

Thursday, March 28, 2019

pkn ancaman integrasi nasional

Ancaman terhadap integrasi nasional dibagi menjadi dua yaitu ancaman militer dan non militer.
Ancaman Militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.
contohnya: agresi/invasi,pelanggaran wilayah,pemberontakan bersenjata, sabotase,spionase,aksi teror bersenjata,ancaman keamanan laut dan udara, serta konflik komunal.

Ancaman Non Militer adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor non militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara,keutuhan wilayah negara,dan keselamatan segenap bangsa.
contohnya: pengaruh gaya hidup (lifestyle) kebarat-baratan, sudah tidak mencintai budaya sendiri,serta tidak menggunakan produk dalam negeri.


Share:

pkn suprastukur infrastruktur

Pengertian Infrastuktur Politik

Secara singkat, infrastruktur memang diartikan sebagai pembangunan, namun dalam dunia politik makna ini diartikan sebagai suatu lembaga pada masyarakat tertentu di suatu negara yang terdiri atas lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (Ormas), partai politik, media massa, interest group¸tokoh politik dan lain-lain yang bergerak secara independen.

Adapun beberapa fungsi infrastruktur politik sebagai berikut:

1. Pendidikan politik
Adanya wadah untuk terjun dalam dunia politik adalah dengan melalui infrastruktur ini seperti keterlibatan dalam partai politik, media masa, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat atau sekedar mengikuti berbagai pemilu mulai dari daerah hingga nasional diman dengan hanya bertindak sebagai partisipan pendidikan politik secara tidak langsung sudah tertanam.
2. Media penyalur kepentingan
Hadirnya interest group atau kelompok kepentingan dalam birokrasi pemerintahan bukan lagi sebuah aib namun memang seperti ada paket khusus bahwasannya setiap pengambilan keputusan pemerintah pastilah merupakan penyaluran dari beberapa kelompok kepentingan sebagai ajang timbal balik dalam suatu misi demi kelancaran proses pemilu.
3. Seleksi kepemimpinan
Infrastruktur dalam politik ini juga dimanfaatkan sebagai ajang penyeleksian kepemimpinan tingkat desa hingg nasional yang dapat dilihat dari partai politik atau kelompok kepentingan yang menyokongnya.
4. Komunitas politik
Fungsi dari adanya komunitas politik ini dapat dijadikan wadah sosialisasi masyarakat agar dapat bertukar pemikiran mengenai situasi politik yang ada. Dari sekedar komunitas nanti nya akan menuntun pada institusi yang sah sehingga dapat juga mengarah pada pembentukan organisasi masyarakat.

Pengertian Suprastruktur

Jika infrastruktur merupakan lembaga yang bergerak secara independen, suprastruktur mengarah pada level di atas nya yaitu bersifat terikat dengan kenegaraan. Suprastruktur untuk lebih singkatnya merupakan lembaga politik yang menaungi kinerja trias politica oleh Mosterquieu yaitu legislative, eksekutif and yudikatif.

1. Legislative

Legislatif merupakan lembaga yang menerima pendapat dan aspirasi masyarakat dimana di Indonesia lembaga ini disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sementara di Malaysia atau Amerika Serikat dapat disebut senat yang memiliki fungsi untuk merancang undang-undang atau peraturan.

2. Eksekutif

Eksekutif merupakan lembaga di atas legislative yang memiliki wewenang dalam memutuskan dan melaksanakan kebijakan atau undang-undang dengan susunan mulai dari kementerian hingga presiden termasuk pengaturan untuk hampir seluruh jajaran birokrasi dengan sistem terpusat.

3. Yudikatif

Lembagai ini mungkin memiliki wewenang lebih tinggi dibanding legislative dan eksekutif karena terikat dengan hukum yang sah dalam konstitusi. Yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung dengan hakim yang bertugas untuk mengawasi seluruh jajaran birokrasi dan mengadillinya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Infrastruktur dan suprastruktur dalam politik berkaitan erat dengan birokrasi dan aktor-aktor yang bermain baik itu secara dependen mau pun independen yang salah satu fungsi nya memang dapat memberi gambaran pada masyarakat mengenai papan permainan catur yang terjadi di negera mereka.
Share:

pkn berbangsa bernegara

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu
          Pengertian manusia : manusia berasal dari “manu” (dari bahasa Sansekerta), “sens” (dari bahasa latin). Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bertahan hidup.

B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa

          Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
1. Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
2. Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.
3. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
4. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah

 Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
            
  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara

Pengertian Negara
1.     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
2.     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagariyang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli :
A. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
B. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
C. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal.
D. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik.
E. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa

Proses terbentuknya suatu negara
          Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
A. Pendekatan primer dan sekunder
          Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku (genooschaft) yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).
Kata kunci : genooschaft – rijk – negara nasional – negara demokrasi
B. Pendekatan teoritis.
          Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal.
Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :
1. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
2. Teori Perjanjian MasyarakatMasing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara
3. Teori KekuasaanNegara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
4. Teori KedaulatanKedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!
5. Teori Hukum AlamHukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.

C. Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
          Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.   Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.   Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

UNSUR KONSTITUTIF
1. Unsur Rakyat
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. 
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1.     Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.     Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
 
  

2. Unsur Wilayah
              Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.

Wilayah Daratan
              Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa:
  • Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
  • Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
  • Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6LU – 11LS, 95BT– 141BT.
                   Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
  • Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
  • Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
  • Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
  • Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
  • Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
  • Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah Udara
             Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
             Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
  • Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
  • Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.

Wilayah Ekstrateritorial
             Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.

3. Pemerintahan yang berdaulat
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
  1.  Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2.  Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
  3. Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
  4. Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
             Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.  Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
2.  Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

UNSUR DEKLARATIF
Pengakuan dari Negara lain
              Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1.     De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
  • Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
              Pengakuan de facto ada dua macam :
1.     De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.     De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.

2. De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesirmengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
              Pengakuan de jure ada dua macam :
1.     De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.     De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.



Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
          Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2. Fungsi Negara
          Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.
3. Teori-teori fungsi negara
1. Individualisme/ Liberalisme : menjaga keamanan dan ketertiban agar hak dan kebebasan individu terjamin.
2. Negara hukum murni : menjaga dan menciptakan keamanan dan ketertiban.
3. Welfare state : tidak hanya menciptakan ketertiban saja tetapi secara aktif mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
4. Komunisme : mebagai alat penindas/pemaksa dari kelas ekonomi yang kuat terhadap kelas lainnya yang lebih lemah.
5. Anarkhisme : mewujudkan masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Kaum anarkhis tidak memerlukan negara dan pemerintah, sehingga fungsi negara dan pemerintah dilaksanakan oleh kelompok yang dibentuk secara sukarela tanpa alat paksaan, polisi, hukum serta pengadilan.
Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara :
1. Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
Advertisements
Share:

pkn kekuasaan negara

konsep pembagian kekuasaan di indonesia

Kusnardi dan ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of powers) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya 
  • Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik megenai organ maupun fungsinya
  • Sedangkan dalam pembagian kekuasaan, kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan 
Penerapan pembagian kekuasaan di indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal
  1. Pembagian kekuasaan secara horizontal
 PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA HORIZONTAL
http://www.firde7.xyz/2016/09/pkn-pembagian-kekuasaan-secara.html
  • Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
  • Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah 
  • Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam(6) kekuasaan negara yaitu:
  1. Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara 
  3. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang 
  4. Kekuasaan yudikatif/kehakiman, yaitu kekuasaan untuk melnyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
  5. Kekuasaan eksminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelengaraan pemerikasaan  atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
  6. Kekuasaan moneter, ysitu kekuasaan untuk menetepkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan rupiah


      2.Pembagian kekuasaan secara vertikal
http://www.firde7.xyz/2016/09/pkn-pembagian-kekuasaan-secara-vertikal.html


  • Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antaran beberapa tingkatan pemerintah 
  • Pembagian kekuasaan secara vertikal di indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)
  • Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di negara kesatuan republik indonesia
Share:

Sunday, March 24, 2019

pkn integrasi nasional

Pengertian Integrasi Nasional – Ketika kita berbicara tentang persatuan dalam suatu negara, pasti tidak bisa terlepas dengan istilah integrasi nasional. dalam kehidupan berbangsa dan bernegara integrasi nasional menjadi suatu hal yang penting, terlebih di Indonesia yang mempunyai beragam suku dan latar belakang masyarakat yang berbeda.
Integrasi nasional harus diterapkan dengan baik di Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Selain itu juga menjaga nilai persatuan juga kesatuan bangsa melalui empat pilar yaitu Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Berikut ini penjelasan lengkap seputar integrasi nasional. Mulai dari Pengertian integrasi nasional, syarat integrasi nasional, jenis integrasi nasional, faktor pendorong integrasi nasional, faktor penghambat integrasi nasional, contoh integrasi nasional, dll.
Share:

pkn otonomi daerah

Pengertian Otonomi Daerah – Barangkali Anda kerap menjumpai atau membaca di surat kabar mengenai “Otonomi Daerah” dan belum memahami apa maksudnya. Otonomi berarti pemberian hak dan wewenang. Jika suatu daerah diberikan otonomi, itu berarti daerah tersebut memiliki hak untuk mengatur sendiri daerahnya dengan peraturan yang dibuat, bukan atas campur tangan pemerintah. Selengkapnya, baca penjelasan di bawah ini.
Berikut ini penjelasan lengkap seputar otonomi daerah. Mulai dari Pengertian otonomi daerah, tujuan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, asas otonomi daerah, contoh otonomi daerah, dasar hukum otonomi daerah, dll.
Otonomi sesungguhnya diambil dari bahasa Yunani, dari kata “autos” yang bisa diterjemahkan sebagai sendiri, dan “namos” yang berarti undang – undang atau peraturan. Jika disambung dan diartikan berarti maknanya adalah aturan sendiri. Sehingga maksud dari Otonomi Daerah adalah wilayah dengan batas – batas tertentu yang mempunyai aturannya sendiri.
Menurut UU No.32 tahun 2004, arti dari Otonomi Daerah adalah “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat seseuai dengan undang – undang yang berlaku”
Tidak jauh dari arti yang sudah disebutkan dalam Undang – Undang, di dalam Kamus Hukum dan Glosarium, Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang bertujuan untuk melakukan pengaturan serta pengurusan kepentingan masyarakat sesuai dengan karsa sendiri, yang didasari oleh aspirasi dari masyarakat sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Menurut para ahli, definisi Otonomi Daerah adalah sebagai berikut ini:

1. Widjadja

Merupakan sebuah bentuk dari desentralisasi pemerintah yang tujuannya untuk pemenuhan kepentingan negara dengan menggunakan upaya yang dibuat lebih baik untuk mendekatkan tujuan dari pemerintah supaya cita – cita masyarakat yang adil dan makmur bisa terwujud. Desentralisasi sendiri bisa diartikan sebagai wewenang oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah agar mengurus wilayahnya sendiri.

2. Syarif Saleh

Beliau mengartikan Otonomi Daerah sebagai hak yang mengatur dan memerintah wilayahnya sendiri, dimana hal itu merupakan pemberian hak dari pemerintah pusat.

3. Benyamin Hoesein

Menurutnya, Otonomi Daerah itu adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh dan untuk rakyat, yang termasuk ke dalam wilayah nasional suatu negara namun secara informal pemerintahannya berada di luar dari pemerintah pusat.

4. Vincent Lemius

Dalam pengartiannya, Otonomi Daerah merupakan sebuah kebebasan atau kewenangan untuk pembuatan keputusan politik dan administrasi yang semuanya berlandaskan pada peraturan yang ada pada Undang – Undang. 
Share:

Label

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Informasi

BLOG PINTAR

Jam

Jenis Bangun Datar

Blogger templates